Sabtu, 19 November 2011

konstitusi PART 3


KONSTITUSI
v  Menurut prof.Dr.R.Wirjono Prodjodikoro,SH.: suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok fundamental mengenai soko soko guru atau sendi sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama Negara.
v  Menurut Drs.Inu Kencana Syafiie,MA: konstitusi merupakan hokum dasar untuk pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah terdiri atas undang undang dasar (konstitusi tertulis) dan konvensi (konstitusi tidak tertulis).
v  Menurut Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH,MCL : konstitusi disini diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mmengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan suatu Negara.
v  Menurut Prof.Kenneth C.Wheare dalam bukunya modern konstitusi:  pembahasan mengenai konstitusi lazim digunakan dalam dua pengertian yaitu konstitusi dalam arti luas dan dalam arti sempit.
v   Konstitusi dalam arti luas: the word constitution is commonly used in at least two sense in any ordinary discussion of political affairs. First of all it is use to describe the whole system of government of a country, the collection of rulers are partly legal in the sense that courts of law will recognize and apply them and partly non legal or extra legal, taking the forms of usages, understandings, customs, or conventions which courts do not recognize as law but which are not less effective in regulating the government than the rules of law strictly so called. Kata konstitusi dalam arti luas dipergunakan untuk menggambarkan seluruh system pemerintahan suatu Negara yaitu sekumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintahanperaturan peraturan ini bersifat hokum dan sebagian lagi bersifat non hokum. Peraturan bersifat hokum dan menerapkannya dalam menyelesaikan suatu kasus konkret.
v  Konstitusi dalam arti sempit: in almost every country in the world except Britain, however the word constitution is used in a narrower sense than this. It is used to describe not the whole collection of rules legal and non legal, but rather a selection of them which has usually been embodied in one document orin a few closely related documents. Whats more this selection is almost invariably a selection of legal rules only. The constitution then for most countries in the world is a selection of legal rules which govern the government of that country and which have been embodied ina document. Bahwa hamper di setiap Negara di dunia kecuali inggris kata konstitusi digunakan dalam arti yang lebih sempit dari diatas. Kata ini digunakan bukan untuk mendeskripsikan seluruh aturan hokum dan non hokum tetapi sekumpulan peraturan yang biasanya tercantum dalam sebuah document atau beberapa dokumen yang berkaitan erat.  Lebih dari itu sekumpulan peraturan ini hamper selalu merupakan peraturanperaturan hokum. Kemudian konstitusi bagi sebgaian besar Negara di dunia merupakan sekumpulan peraturan hokum yang mengatur pemerintahan Negara dan yang telah tercantum dalam sebuah dokumen. Jadi Prof.Kenneth C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai seluruh system pemerintahan suatu Negara serupa himpunan peraturan yang menetapkan (membentuk) dan mengatur pemerintahan Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan ketentuan yang memiliki sifat hokum dan ketentuan ketentuan yang tidak memiliki sifat hokum. Secara singkat rumusan ulang pengertian konstitusi menurut K.C.Wheare:
1.    Pengertian pertama konstitusi dalam arti luas: konstitusi ialah sekumpulan peraturan baik yang bersifat hukummaupun yang bersifat non hokum atau ekstra hokum mengenai seluruh system pemerintahan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan suatu Negara.
2.    Pengertian kedua konstitusi dalam arti sempit: konstitusi ialah sekumpulan peraturan hokum yang mengatur pemerintahan suatu Negara yang pada umumnya dimuat dalam satu dokumen yang terkait erat satu sama lain.

Dalam rangka menjawab pertanyaan apakah yang di maksud dengan konstitusi itu? Dengan mensitir pendapat Prof.K.C.Wheare. Prof.Dr.H.Sri Soemantri Martosoewignjo,SH. Mengemukakan:
Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan paling sedikit dalam dua pengertian. Pertama tama Prof.Dr. K.C Wheare menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah Negara. Peraturan peraturan yang disebut diatas ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, understandings, customs, atau conventions. Meskipun peraturan peraturan di atas tidak merupakan undang undang tetapi tidak berarti tidak efektif dalam mengatur Negara.

Di sampimg itu kebanyakan pada Negara system ketatanegaraannya (yang terdapat dalam hokum tata negaranya) merupakan campuran antara ketentuan yang tertulis dan yang tidak tertulis. Kenyataan di atas kita jumpai di kerajaan inggris, suatu Negara yang menganut common law system.

Dalam pada itu istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang sempit. Pada hamper semua Negara di dunia konstitusi itu diberi arti yang sempit kecuali inggris. Dengan pengertian sempit ini konstitusi tidakl menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan baik yang tertlus maupun yang tidak tertulis (legal dan non legal) melainkan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti berlaku di amerika serikat dan lian lain Negara.

G.S Dinopolo mengajukan pendapatnya mengenai adanya dua pengertian kostitusi yaitu konstitusi dalam arti yang luas dan konstitusi dalam arti yang terbatas.:
·         Pertama: dalam arti yang luas konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan ketentuan dasar atau hokum dasar (droit constitutonnelle). Seperti hal nya hokum umumnya, maka juga hokum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis. Ia dapat terdiri dari unsure unsure tertulis, tidak tertulis, atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsure itu.
·         Kedua: dalam arti yang terbatas konstitusi berarti piagam dasar atau undang undang dasar (loi constitutionnelle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan peraturan dasar Negara misalnya undang undang dasar Negara republic Indonesia (1945) konstitusi amerika serikat (1787) konstitusi perancis (1789) konstitusi konfederasi swiss (1848) jadi konstitusi dalam artinya yang terbatas berarti sebagian dari hokum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis lengkap.


Dengan mengacu pada pendapat Schmand-Steinbacker dalam bukunya fundamentals of government sebagaimana dikutip oleh Prof.Drs.H.Achmad Kosasih Djahiri dalam bukunya ilmu politika, mengemukakakn bahwa konstitusi disini dalam pengertian termologi Indonesia yaitu undang undang dasar atau pengertian sempit dari constitution bagiannya constitution yang written (statute). Pengertian luasnya itu meliputi the whole body of rules, written and unwritten, legal and extralegal, including certain statute, judicial interpretations, custom and convention



·         Prof.Dr.Drs.I Nyoman Dekker,SH.: istilah undang undang dasar yang dipergunakan disini adalah sama dengan apa yang kita sebut konstitusi, hal ini mengandung arti bahwa istilah itu telah mencakup apa yang kita kenal yaitu: UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD sementyara 1950. Di dalam tiga UUD tersebut dicantumkn masalah kedaulatan yng merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Negara.
·         Prof.Usep Ranawidjaja,SH. Menyatakan dua arti konstitusi, yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam ari sempit.
Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorgnisasian Negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dsar, undang-undang organic, kebiasaan, konvensi.
Konstitusi dalam arti sempit dimaksudkan untuk member nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi Negara beserta cara kerjanta organisasi itu.
·         Dalam bukunya Uber Verfassungwesen (1862) Ferdinand Lassalle membagi konstitusi dalam dua pengertian:
a)    Pengertian sosiologis atau politis (sosiologische atau politische begrip) konstitusi adalah synthese factor-faktor kekuatan yang nyata (de reele machtsfactoren) dalam masyarakat.
b)    Pengertian yuridis(juridische begrip) konstitusi adalah suatu naskah yang memuat nama semua bangunan Negara dan sendi sendi pemerintahan.
·         Moh.Kusnardi.SH. dan Prof.Dr.Bintan Regen Saragih: pengertian konstitusi adalah lebih sempit daripada pengertian konstituisi, demikian menurut Ferdinan Lassalle dalam bukunya Uber Verfassungwesen
·         Prof.Herman Heller dalam bukunya Staatslehre mengemukakan tiga pengertian:
a)    Die politische verfassung als gessellschaftlich wirklichket
b)    Die verselbstandigte rechtsverfassung
c)    Die gechereiben verfassung
·         Tiga tingkatan konstitusi menurut Prof.Herman Heller:
a)    Konstitusi sebagai pengertian social politik
b)    Konstitusi sebagai pengertian hokum
c)    Konstitusi sebagai suatu peraturan hokum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar