Minggu, 10 Juni 2012

HUKUM TATA PEMERINTAHAN

3. Disamping pegawai negeri tersebut di atas, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap, yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksamakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dalam kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
Pasal 11
1. Pejabat negara terdiri atas: presiden dan wakil presiden ketua, wakil ketua dan anggota MPR Ketua, wakil ketua dan anggota MPR ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada mahkamah agung serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ketua, wakil ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Menteri dan jabatan yang setingkat menteri kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh gubernur dan wakil gubernur bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU.

Penjelasan lainnya
1. Yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier adalah jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh PNS atau pegawai negeri yang telah beralih status sebagai PNS. Jabatan karier dibedakan dalam 2 jenis yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi seperti peneliti, dokter, pustakawan dll yang serupa dengan itu
4. Yang di maksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan. Sistem penggajian digolongkan 2 sistem, yaitu: sistem skala tunggal, yaitu sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Contoh: gaji di department pertanian yang menjabat sebagai kepala seksi sama dengan gaji di department kesehatan atas jabatan yang sama pula. Sistem skala ganda yaitu sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga berdasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan. Prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Contoh: kepala seksi di department pendidikan, kesehatan, pertanian berbeda dengan ABRI,.
Selain kedua sistem, dikenal juga sistem penggajian ketiga yaitu disebut sistem skala gabungan yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan skala ganda. Dalam sistem skala gabungan ini gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi tinggi, atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.
Perbedaan jabatan politis dan jabatan karier. Jabatan politis karena jabatan itu eksekutif antara lain Bupati yang dipilih oleh partai politik, gubernur, menteri menteri. Jabatan karier ditempuh dengan karier/ahlinya contoh: guru perguruan tinggi, staf ahli, asisten,

bagaimana kalau PNS pusat di tugaskan oleh daerah:
otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004. Bahwa otonomi itu fokusnya tingkat kabupaten tidak lagi tingkat provinsi. Semua dilimpahkan dari pusat ke daerah kecuali 5: agama, moneter keuangan hankam hukum/kehakiman politik luar negeri. Jika diberikan pada daerah akan jadi masalah contohnya agama rawan dengan SARA? Maksudnya bisa muncul karena adanya konflik antara umat seagama antar umat beragama antara umat beragama dengan pemerintah. Kita belum siap menerima otda belum tahan mental akibatnya jadi korupsi.
KEDUDUKAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN. Hukum administrasi pertanahan hukum administrasi keuangan negara hukum administrasi logistik hukum administrasi kepegawaian hukum administrasi kearsipan hukum administrasi sekretaris hukum administrasi bisnis.

KETETAPAN PEMERINTAHAN
pengertian ketetapan pemerintah:
menurut Prins, ketetapan merupakan tindakan hukum sepihak dalam lapangan bestuur dilakukan oleh overheid berdasarkan wewenangnya yang istimewa. Menurut E. Utrech, ketetapan adalah suatu perbuatan pemerintahan dalam arti luas yang khusus bagi lapangan pemerintahan dalam arti sempit.

Utrecht mengemukakan perbuatan pemerintah digolongkan menjadi dua, yaitu: golongan perbuatan hukum (rechtshandelingen) contoh: KUHP Golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feiteliyke handelingen)

rechtshandelingen menurut sistematika hukum terbagi menjadi dua macam yaitu:
1. Perbuatan hukum menurut hukum privat yaitu menyangkut hubungan aparatur pemerintah dengan subjek hukum lain berdasarkan hukum privat. Perbuatan hukum menurut hukum publik, yaitu: perbuatan hukum bersegi dua adalah suatu perjanjian berdasarkan hukum publik. Perbuatan hukum bersegi satu adalah suatu perjanjian yang hanya satu pihak saja yang dapat menentukan kehendaknya, yaitu pemerintah. Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi negara diberi nama "ketetapan" (beschikking). Perbuatan membuat ketetapan ini disebut "menetapkan".
Ketetapan intern yaitu ketetapan yang dibuat untuk mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah yang membuatnya, misalnya keputusan kepala jawatan yang memberikan izin cuti tahunan 12 hari kerja kepada pegawai bawahannya. Ketetapan ekstern yaitu ketetapan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan seorang warga negaranya atau antara pemerintah dengan sebuah badan swasta atau antara dua badan pemerintah. Misal pemberian izin mendirikan bangunan kepada seorang tertentu yang hendak mendirikan bangunan.

Ketetapan sebagai tindakan hukum yaitu: tindakan hukum istimewa (publik) contoh membuat penetapan, mengubah atau memerintah. Tindakan hukum biasa (privat) contoh mengadakan hubungan dengan perseorangan. Ketetapan positif adalah suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan keadaan hukum baru, baik yang membebankan kewajiban hukum baru maupun yang memberikan hak hak baru kepada subjek tertentu. Ketetapan negatif adalah ketetapan yang hanya mungkin terjadi sebagai reaksi terhadap suatu permohonan atau usul. Suatu pernyataan tidak berwenang dan bersifat deklaratoir. Suatu pernyataan tidak dapat diterima kecuali UU memberikan kebebasan untuk menyimpang. Suatu penolakan separuhnya bila UU mewajibkan kepada pemerintah untuk menolaknya. Donner membedakan sesuatu hal antara ketetapan pemerintah atau perbuatan hukum privat, yaitu: dasar hukum privat adalah kemerdekaan penuh pada individu dalam pergaulan. Perbuatan hukum privat adalah pernyataan kehendak Delegasi perundang undangan
Delegasi perundang undangan (Delegatie van wetgeving) adalah penyerahan kekuasaan, wewenang membuat undang undang dari badan pembuat undang kepada badan badan administrasi negara. Penerapan perbuatan administrasi negara dengan berdasarkan kepada teori Donner yang membagi pekerjaan pemerintah menjadi dua, yaitu: menetapkan tugas (taakstelling) atau tugas politik adalah pekerjaan elit politik pemerintah. Mewujudkan atau melaksanakan tugas (taak verwezenlijking) atau tugas teknik adalah pekerjaan aparat pemerintah. Hans Kelsen memberikan teorinya yang membagi pekerjaan pemerintah yaitu: Tugas politik als ethiak adalah tugas dari elit politik pemerintah. Tugas politik als techniek adalah tugas dari birokrat pemerintah.

KETETAPAN DARI SEGI BENTUKNYA, TERDIRI DARI BEBERAPA MACAM, Yaitu: ketetapan termuat dalam keputusan MPR disebut TAP MPR Presiden disebut Kepres Menteri disebut Kepmen Hakim disebut yurisprudensi disebut UT (Perpu)

Ditinjat dari segi macamnya, ketetapan terbagi menjadi empat golongan, yaitu:
Ketetapan yang menguntungkan dan tidak menguntungkan. Ketetapan konstitutief dan declaratoir konstitutief adalah yang menciptakan suasana hukum baru. Declaratoir adalah sifatnya pernyataan yang berlaku. Ketetapan sementara dan tetap sementara (vlugtig) adalah yang begitu dikeluarkan begitu habis kekuatannya. Seperti ralat suatu keputusan, contoh: ralat suatu keputusan. Tetap adalah yang mempunyai jangka waktu yang tentu. Contoh: SIM
Izin, lisensi, dispensasi dan konsesi.
Menurut Prins, izin (vergunning) adalah suatu perbuatan yang pada hakikatnya harus dilarang, tetapi soal tersebut mengenai suatu perbuatan yang sifatnya tidak merugikan dan perbuatan itu dapat diadakan asal saja di bawah pengawasan aparatur pemerintah. Menurut prins, Konsesi hanyalah berbeda secara relatif dengan izin. Pada hakikatnya tidaj terdapat perbedaan yuridis contoh izin membuka tanah pertambangan kepada penduduk, izin penggarapan kehutanan, konsesi adalah izin yang mengenai hal hal yang penting bagi umum. Kranenburg dan Van Der Pot berbeda pendapat mengenai izin dan konsesi. Menurut karnenburg izin adalah suatu perbuatan hukum bersegi satu sedangkan konsesi adalah perbuatan hukum bersegi dua. Menurut Van Der Pot izin tidak memungkinkan diadakannya perjanjian sedangkan konsesi biasanya diadakan perjanjian. Menurut Prins dispensasi adalah suatu perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya suatu peraturan perundang undangan guna suatu soal yang istimewa seperti hal kedewasaan dalam menikah sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 29 KUH Perdata. Menurut Prins lisensi adalah ketetapan yang digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenalkan seseorang menjalankan suatu perusahaan, seperti izin tempat usaha.
Kebebasan yang dimiliki para aparatur pemerintah untuk menetapkan ketetapan ketetapan sebagai berikut: ketetapan ketetapan yang pada umumnya melahirkan hukum baru. Yang berkenaan dengan suatu objek tertentu, melahirkan keadaan hukum baru. Yang melahirkan atau membubarkan badan badan hukum. Perhntah. Ketetapan yang menguntungkan. Penarikan kembali ketetapan ketetapan yang menguntungkan.

SYARAT MAteriil suatu ketetapan, adalah: tindakan hukum sepihak, badan administrasi bidang administrasi wewenang khusus (istimewa)
Syarat formil suatu ketetapan, adalah: jelas kepala suratnya, yang menunjukan dinas, jawatan, departemen mana surat itu keluar. Memuat konsiderans, berisi alasan (mengapa) yang ditandai dengan kata "menimbang". Dasar hukum nya ditandai dengan kata mengingat, hal hal yang memperkuat alasan ditandai dengan kata "mendengar". Memuat diktum yang ditandai dengan kata "memutuskan" dan "menetapkan"
menurut Van Der Pot, keberlakuan suatu ketetapan memenuhi syarat yang mekiputi: syarat materiil yaitu alat negara yang membuat ketetapan harus berkuasa. Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangannya. Harus berdasar suatu keadaan tertentu. Syarat formil yaitu syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan yang dibuatnya. Harus diberi bentuk yang ditentukan. Harus ada jangka waktu yang ditentukan.
Kalau salah satu syarat tidak dipenuhi maka ketetapan itu mengandung kekurangan. Ketetapan tidak sah berupa: ketetapan yang batal karena hukum (ketetapam Ex Tunc) ketetapan yang batal (ketetapan Ab Ovo) ketetapan yang dapat dibatalkan (ketetapan Ex Nunc)
Donner mengemukakan kekurangan dalam ketetapan dapat mengakibatkan: ketetapan itu harus dianggap batal sama sekali. Berlakunya ketetapan itu dapat digugat. Dalam hal ketetapan tersebut sebelum dapat berlaku memerlukan persetujuan suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi. Ketetapan itu diberi suatu tujuan lain daripada tujuan permulaannya.

Kekurangan kekurangan yang menjadikan tidak sah nya suatu ketetapan disebabkan tiga hal, yaitu: salah kira (dwang) paksaan (dwaling) tipuan (bedrog)

Ketetapan pemerintah dalam pelaksanaannya melalui tiga tahap, yaitu: Tahap mulai berlaku (segi validitas dan segi opposabilitas) Tahap penerapan (wewenang mendahului dan hak Ex Officio) Tahap berakhirnya (Exparisi, Annulasi, Disparisi, Pencabutan) pencabutan Retro_actief (asas kepastian hukum dan asas ganti rugi) pencabutan Revacatief Pencabutan Approgatief