Rabu, 18 Januari 2012

bukan anak jalan, tapi anak binaan

1.     Wawancara dengan narasumber:
Nama: H. Mimin
Jabatan: kasib Penegak
Tugas: penegak penegak aturan. Sebagai pelaksana lapangan.
Satpol pp menerima laporan dari masyarakat, aparat, investigasi rutin.
Tugas satpol pp adalah :
*      mengurus keamanan berdasarkan uu yaitu perda no 2 tahun 2008 seperti melaksanakan  PEKAT.
*      Mengamankan kebijakan pemerintah
*      Menciptakan ketentraman dan ketertiban.
Masalah tentang anak jalanan: karena mereka dianggap meresahkan yaitu berdasarkan laporan dari warga maka satpol pp melaksanakan operasi rutin di jalan jalan tempat anak anak tersebut mangkal, seperti di maktal, alun alun, terminal, tarogong.
Maka tugas satpol pp hanya cukup sampai padatahap mngamankan dan menertibkan saja, setelah itu mereka dikumpulkan di kantor satpol pp, di data kemudian di pindahkan ke dinas sosial, di dinas sosial di data kembali, ditanya, dipanggil penmgurus yayasan, di kasi air aqua gelas, dipulangkan, dibina, dinasehati, sudah laaah selesai.
Sampai saat ini pemerintah belum menangani. Padahal kan merujuk kepada pasal 34 UUD 1945 : fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Tapi yang dimaksud dengan negara disini adalah pemerintah dengan masyarakat. Berdalih saja. Bagaimana bisa jalan jika hanya salah satu pihak saja yang terlibat…………….





2.     Wawancara dengan narasumber:
Nama: asep
Jabatan: tidak tahu saya
Lokasi: dinas sooosial
·         Beberapa faktor anak binaan turun ke jalan adalah:
*      Kurang kasih sayang dari orang tua nya
*      Kekurangan dalam kebutuhan ekonomi
*      Menghindarkan perasaan jenuh, kesal, ingin mencari suasana baru.
·         Setelah didata ternyata tidak semua murni anak binaan, sebagian yang terjaring adalah anak anak nakal yang masih dijalan sampai tengah malam.
·         Yang dilakukan setelah ditangkap adalah: dipulangkan, misalnya ada yang dari bandung, oleh kita dikasih ongkos “ujarnya” atau dipulangkan ke rumah masing masing.
(aduh kalau Cuma begini mana ada efek jeranya, jadi bagaimana solusinya? Iya kita juga sedang mencari, nanti kalau sudah menemukan solusinya kasi tau saya ya, “begitulah”.)

·         Tanggapan tantang Fenomena anak binaan: yang berkewajiban itu bukan hanya kita (dinsos) saja.{ “emang kewajiban apa??????kalau menasehati saja semua juga bisa, iyakan? Merujuk ke aliran faculty psycology orang tidak akan menjadi baik dengan jalan dinasehati secara terus menerus”}. Ok. Kembali lagi, jadi kewajiban itu bukan hanya ada di kita saja, kareana jika sendirian tidak bisa mengatasi, semua pihak harus terlibat. Misalnya dinas dinas terkait seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan. Marilah kita duduk bersama untuk menemukan pemecahan ang tepat. “ujarnya”
·         Pembahasan pasal 34: “selalu saja pasal yang di bawa- bawa, kasian kan jadi kambin hitam saja, harusnya pasal tuh jadi penguat dan pembelaan, ini kan pasalnya sudah sempurna, Cuma orang-orangannya lah yang seperti ini, bukan lembaganya juga yang salah. Hmmmm” pasal 34 “fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara. Jadiii negara itu terdiri dari apa saja: rakyat, wilayah, pemerintah. Negara bukan hanya pemerintah saja, masyarakat juga punya kewajiban melakukan penanganan terhadap anak binaan.
·         Misalnya PERAN PEMERINTAH: ketika akan mendirikan yayasan (ups maaf, bukan mendirikan menurut saya, tapi menyewa gedung untuk tinggal, karena emang belum punya kali) yang akan dihuni oleh anak binaan, yayasan harus punya surat izin operasional seperti akta, izin, administrasi. Nah surat ini lah yang dikelurakan oleh pemerintah. (padahal surat, tapi bgu penting,)
·         Yayasan BEKEJA SAMA dengan DINAS SOSIAL (aduh….iyakah,??? dalam hal apa????) tapi adalah sedikit kerjasamanya. Ujurnya garut itu belum punya untuk mengadakan semacam pelatihan. Keterampilan. (ih katanya pasal 34).
·         Yayasan masih terkendala dengan fasilitas dan kapasitas (iya saya tau ko), pada tahun 2011 tidak ada anggaran dari pemerintah (padahal provinsi lain punya). Pemerintah hanya mampu memberi 3000 rupiah per orang (iya yang dimaksud 3000 disini bukan kepada anak binaan tapi kepada panti, kalau untuk panti emang jelas udah ada anggarannya)
·         Anak binaan, mati 1 tumbuh 10. Faktor x lah yang mempengaruhi. (miskin, kurang pendidikan, kurang sumber daya, kurang pendidikan agama)
·         Tapi katanya sebelum menyalahkan akan jalanan, cari dulu latar belakangnya (menurut saya seperti teori belajar holistik, iya betul sekali itu pak) pembiaran dari orang tua sebagai penyebabnya (mereka kan turun ke jalan untuk mencari nafkah, kasih donk pekerjaan yang layak) tapi aa juga orang tua yang salah, menyuruh anaknya meminta minta di jalan tidak bisa mendidik
·         Menurutnya DINSOS tidak punya wewenang untuk tindakan lebih lanjut, hanya pelaksana teknis saja, Cuma menjalankan kebijakan. Jika yang lain dikerjakan iya diluar kebijakan itu bisa kena hukuman. Misalnya: memberi makan pada anak binaan, tahu tahu bisa masuk lapas (pantesan aja ya Cuma dikasih aqua gelas. 500 perak)
·         Jadi latar belakang anak anak itu turun k jalan:
*      Disuruh orangtua
*      Ikut ikutan
*      Keterbatasan
*      Miskin
*      Habit-culture-personliy. (muncullah mental meminta minta)
·         Terus kenapa masih turun ke jalan: karena dengan itu anak dapat penghasilan, ketika anak dititpkan di panti otomatis kan tidak ada pemasukan, diambilah lagi oleh orang tuanya.
·         Apa metode yang digunakan di DINSOS????????????? Metode nya bersifat global dan nasional, karena diambil dari daerah DKI, (iya pantas saja, kan anak binaan di DKI dengan di garut emang beda kaliiii, terus emang ga buat metode ndiri apa? Kan udah ada dalam study sosial)
·         Apa kendalanya??? Keterbatasan kuota, fasilitas, keuangan (uang kenapa terbatas, ngga ada anggaran gtu?) terus harusnya memberi efek jera. Dinsos memberi bimbingan, pelatihan, penyuluhan  (aliran faculty psykologi nya sukses)
·         Apa solusinya???????????? Harusnya masalah ini dimusyawarahkan, kita duduk bersama dalam satu tempat dengan latar belakang pendidikan yang berbeda untuk merumuskan permasalahan dengan metode inter dan multi (ngomong aja gampang, mana implementasinya)
·         Terus. DINSOS hanya bisa kasih info 10% saja, sisanya bisa didapat dilapangan (mau ke lapangan bagaimana, kan harus punya keahlian untuk mendekati anak anak itu, kalau ngga kabur lah anak itu)
·         Jadi bagaimana penyelesainnya? Dibimbing sesuai dengan kriteria anak, yang bisa diterapkan yaitu UU tentang perlindungan anak.











3.     Wawancara dengan narasumber:
Nama: pa cucum
Jabatan: pengurus yayasan karya mandiri bangsa
Visi dan misi yayasan:
Membangun kesejahteraan sosial masyarakat kurang beruntung untuk melaksanakan usaha preventif, kuratif, dan rehabilitasi terhadap anak keluarga yang tidak mendapatkan kesempatan hidup yang layak dengan memberdayakan mereka agar mendapatkan kesempatan untuk menjalankan fungsi sosialnya sehinmgga anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dengan jalan melalui p0endidikan non formal dan memfasilitasi sumber sumber yang ada dimasyarakat yang mendukung pelaksanaan program ini
Membantu anak jalanan dalam mengatasi masalah masalahnya dan menemukan alternatif pemecahnnya dengan membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Yayasan karya mandiri bangsa dikelola oleh pa cucum dkk… mulai dibangun tahun 1998. Ini adalah rumah sewaan milik seorang tionghoa dengan sewa 15 juta per tahun. Dengan masa kontrak habis 3 bulan lagi

·         Anak binaan tersebut terdiri dari : pedagang, pengemis, pengamen, tukang rongsok, gelandangan.
·         Yayasan ini dibangun atas dasar hati nurani
·         Pa cucum: kalaulah ada anggaran mohon minta bangunan yang tidak dipakai. Karena rumah singgah ini masih mengontrak. Untuk dapat dana saja sampai harus bolak balik gedung dpr komisi D. dikasihlah 20 juta.
·         Pengurusan yayasan ini seperti halnya sebuah keluarga. Untuk mendapat dana setidaknya dari APBD harus lewat proposal baru;ah di ACC.
·         Jika panti asuhan sudah jelas anggarannya. Rumah singgah ini tidak punya biaya tetap.
·         Anak binaan jangan seenaknya dirazia, “harus ada pemberitahuan dulu, kalau nanti ada kecelakaan yang tanggung jawab siapa? Yayasan juga lah. Jangan seenaknya di razia di dinsos juga Cuma dikasih aqua gelas. Mereka kelaparan, ngga dikasih makan, kenapa? Karena tidak ada anggarannya.
·         Berapa yang menetap disini? Kira kira 15-20 orang. 30% diantaranya perempuan usia SD,SMP. Jumlah semuanya 150 orang. Dari tarogong, pengkolan, ciawitali, pasar ceplak,
·         Pendekatan apa yang dilakukan? Iya sharing, waktu yang paling tepat adalah menjelang tidur. Untuk tahu nama aslinya saja butuh waktu 2 minggu.
·         Katanya tahun 2012 ada tembusan dari DEPAG ada program dipesantrenkan (belum tau lebih jelas, belum di konfirmasi, susahnya wawancara disana).
·         Upaya apa saja yang telah dilakukan: pernah minta mesin jahit ke dinsos, tapi tidak dikasih. Ngga di acc.
·         Harapan kepada dinas dinas yang lain: ke dindik, orang tuanya di kasih penyuluhan, karena masih ada yang buta huruf, program paket A, B, C
·         SOLUSI: penyuluhan sekaligus pemberdayaan, jangan asal dirazia.

1 komentar:

  1. please visit my blog http://toglu.wordpress.com/

    Hilman

    BalasHapus