UNSUR-UNSUR PASAL DALAM HUKUM PIDANA
Hukum Pidana
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Hukum Pidana
yang di ampu
oleh Ibu Dosen H. Jamilah
Oleh:
Nurlaelasari (10611008)
JURUSAN
PENDIDIKAN MORAL PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
GARUT
2012
UNSUR UNSUR DALAM PASAL KUHP
BAB XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA LUKA KARENA KEALPAAN
1.
PASAL 359
v
Karena kesalahan (kealpaannya)
v
Menyebabkan orang mati
v
Pidana lima tahun
2.
PASAL 360
v
(1) barang siapa
v
Karena kesalahan (kealpaannya)
v
Akibatkan luka berat
v
(2) Karena kesalahan (kealpaannya)
v
Luka luka
v
Timbul penyakit
v
Halangan menjalankan pekerjaan
3.
PASAL 361
v
Kejahatan yang diterangkan
v
Untuk menjalankan
v
Jabatan
v
Ditambah Pidana 1/3
v
Dicabut haknya
BAB XXII
PENCURIAN
4.
PASAL 362
v
Mengambil barang sesuatu
v
Seluruhnya atau sebagian
v
Kepunyaan oerang lain
v
Denga maksud
v
Dimiliki secara melawan hukum
5.
PASAL 363
v
(1) pidana tujuh tahun:
v
Pencurian ternak
v
Pencurian pada waktu kebakaran (bencana)
v
Malam hari
v
Dilakukan dua orang atau lebih
v
Pencurian Merusak TKP
v
(2) dalam butir 3, 4. 5
v
Pidana sembilan tahun
6.
PASAL 364
v
Perbuatan yang diterangkan:
v
Dalam pasal 362, 363 butir 4, 365 butir 5
v
Tidak dilakukan
v
Di rumah
v
Harga barang yang dicuri
v
Tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu
rupiah
v
Pencurian ringan
7.
PASAL 365
v
(1) pidana sembilan tahun:
v
Pencurian yang didahului
v
Ancaman kekersan
v
Dengan maksud untuk mempermudah
v
Dalam hal tertangkap tangan
v
Melarikan diri
v
Tetap menguasai barang
v
(2) pidana dua belas tahun
v
Pada waktu malam
v
Oleh dua orang atau lebih
v
Merusak TKP
v
Luka berat
v
(3) akibatkan kematian
v
Pidana lima belas tahun
v
(4) pidana mati
v
Luka berat
v
Kematian
v
Oleh dua orang atau lebih
v
Denan bersekutu
8.
PASAL 366
v
Hal pemidanaan
v
Perbuatan
v
Yang durumuskan dalam pasal 362, 363, 365
v
Pencabutan hak pasal 35 NO. 1-4
9.
PASAL 367
v
(1) pembuat kejahatan
v
Adalah suami atau istri
v
Yang terkena kejahatan
v
Tidak terpisah meja dan ranjang
v
Harta kekayaan
v
Terhadap pembuat
v
Tidak dikenakan pidana
v
(2) jika suami atau istri
v
Terpisah meja dan ranjang
v
Adalah keluarga sedarah
v
Semenda
v
Terhadap orang itu
v
Diadakan penuntutan jika ada pengaduan
v
(3) lembaga matriarchal
v
Kekuasaan bapak
v
Dilakukan orang lain
v
Bapak kandung
v
Ayat diatas berlaku bagi orang itu
BAB XXVII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
10.
PASAL 368
v (1)dengan
maksud
v menguntungkan
diri sendiri atau orang lain
v secara
melawan hokum
v memaksa
dengan kekerasan
v ancaman
v untuk
mengambil barang sesuatu
v seluruhnya
atau sebagaian
v mengahpuskan
hutang atau piutang
v diancam
karena pemerasan
v (2)
pasala 365 ayat 2, 3, 4
v Berlaku
bagi kejahatan ini
11.
PASAL 369
v Dengan
maksud
v Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain
v Secara
melawan hokum
v Ancaman
pencemaran nama baik
v Dengan
lisan, tulisan
v Memaksa
supaya:
v Memberikan
sesuatu
v seluruhnya
atau sebagian
v pidana
empat tahun
v (2)
kejahatan ini tidak dituntut
v Kecuali
atas pengaduan
12.
PASAL 370
v Ketentuan
pasal 367
v Berlaku
bagi kejahatan ini
13.
PASAL 371
v Hal
pemidanaan
v Salah
satu kejahatan
v Pencabutan
hak pasal 35 no. 1-4
BAB XXIV
PENGGELAPAN
14.
PASAL 372
v Barang
siapa
v Dengan
sengaja
v Melawan
hokum
v Memiliki
barang suseatu
v Seluruhnya
atau sebagian
v Punya
orang lain
v Yang
dalam kekuasaannya
v Bukan
karena kejahatan
v Diancam
karena penggealapan
15.
PASAL 373
v Perbuatan
yang dirimuskan
v Dalam
pasal 372
v Yang
digelapkan
v Bukan
ternak
v Harga
tidak lebih dari duaratus lima puluh ribu rupiah
v Diancam
dngan penggelapan ringan
16.
PASAL 374
v Penggelapan
barang
v Karena
hubungan kerja
v pencaharian
17.
PASAL 375
v Penggelapan
dengan terpaksa
v Diberi
barang untuk disimpan
v Dilakukan
wali atau pengampu
v Pengurus
surat wasiat
18.
PASAL 376
v Ketentuan
pasal
v Berlaku
bagi kejahatan ini
19.
PASAL 377
v
(1)Hal pemidanaan pasal 372, 374, 375
v
Hakim mengumumkan
v
Dicabut hak haknya
v
(2) kejahatan dalam pencaharian
v
Dicabut haknya
BAB XXV
PERBUATAN CURANG
20.
PASAL 378
v Dengan
maksud
v menguntungkan
diri sendiri atau orang lain
v secara
melawan hokum
v dengan
memakai:
v nama
palsu
v martabat
palsu
v tipu
muslihat
v rangkaian
kebohongan
v menggerakan
orang lain
v menyerahkan
barang
v memberi
hutang atau menghapuskan piutang
v diancam
karena penipuan
21.
PASAL 379
v Perbuatan
dalam pasal 378
v Barang
yang diserahkan
v Bukan
ternak
v Harga
berang tidak lebih dari duaratuslimapuluh ribu rupiah
v Penipuan
ringan
22.
PASAL 379a
v Menjadikan
mata pencaharian
v Membeli
barang barang
v Dengan
maksud
v Tanpa
membayar seluruhnya
v Penguasaan
barang sendiri atau orang lain
BAB XXVII
MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKAN BARANG
23.
PASAL 406
v (1)
dengan sengaja
v MELAWAN
HUKUM
v Menghancurkan
v Merusakan
v Membikintak
dapat dipakai
v Menghilangkan
barang
v Seluruhnya
atau sebagian
v Milik
orang lain
v (2)
pidana sama
v Sengaja
melawan hokum
v Membunuh
v Merusakan
v Membikin
tak dapat digunakan
24.
PASAL 407
v (1)
dirumuskan
v Dalam
pasal 406
v Pidana
tiga bulan
v (2)
dirimuskan
v Pasal
406 ayat 2
v Dilakukan
dengan bahan
v Merusak
kesehatan
25.
PASAL 408
v Barang
siapa dengan sengaja
v Secara
melwan hokum
v Menghancurkan
v Merusakkan
v Membikin
tak dpat dipakai
v Membagi
untuk saluran umum
BAB XXX
PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
26.
PASAL 480
v (1)
Barang siapa:
v Membeli
v Menyewa
v Menukar
v Menerima
gadai
v Hadiah
v Untuk
memiiliki keuntungan
v Menjual
v Menyewakan
v Menggadaikan
v Mengangkut
v Menyimpan
v Menyembunyikan
suatu benda
v Diketahui
sepatutnya
v Diperoleh
dari penadahan
v (2)barng
siapa
v Menarik
keuntungan
v Dari
sesuatu benda
v Diketahui
hasil penadahan
27.
PASAL 481
v Barang
siapa
v Menjadikan
kebiasaan
v Untuk
menyimpan
v Membeli
barang
v Hasil
kejahatan
v (2)(yang
bersalah
v Dicabut
haknya
v Berdasarkan
pasal 35 no.1-4