Sabtu, 19 November 2011

ANALISIS KONSTITUSI


ANALISIS MENGENAI KASUS KONSTITUSI
1.     Usulan DPRD INKONSTITUSIONAL
Pengunduran Diki Candra tidak sah, menurut isu yang berkembang dia mengundurkan diri karena ketidak serasian dalam menjalankan tugas, menurut saya dia memang kurang atau belum pantas masuk ke dunia politik apalagi untuk menjkadi wakil bupati, dia belum punya basic sebagai seorang ahli politik, banyak yang lebih baik darinya tetapi karena dia punya kekuasaan dan nama yang tenar akhirnya dia terpilih menjadi wakil bupati. Dia belum pantas untuk memimpin garut ini. Carilah pemimpin yang benar benar baik.

2.    Reshuffle cabinet
Adalah hak prerogative presiden, sebenarnya perombakan cabinet didasarkan pada penilaian objektif dan sesuai dengan tanatangan cabinet untuk tiga tahun mendatang. Reshuffle ini disinyalir sebagai pengalihan  isu politik yang sedang terjadi. Tidak semata mata kan presiden merombak cabinet jikia tidak ada manfaatnya, karena survey membuktikan banyak yang tidak puas dengan kinerja para menteri yang sekarang. Dengan adanya reshuffle diharapkan dapat memperbaiki kinerja, tidak mungkin Negara mempertahankan menteri yang tidak bermoral, dan sering memcu konflik negative. Seharusnya mereka sungguh sungguh mendedikasikan diri mereka untuk Negara. Karena sering adanya reshuffle saya selaku mahasiswa jurusan pkn \tidak dapat mengingat nama nama menteri yang menjabata sekarang. Apa yang telah menteri lakukan selaian meninggalakan efek yang bburuk yaitu korupsi.

3.    Reshuffle sebelum tanggal 20 oktober
Dalam reshuffle prsiden jangan mendengarkan ocehan dari partai politi, karena nya banyak anggota partai politik yang tidak percaya akan adanya reshuffle ini. Karena ini adalah hak prerogeratif presiden

4.    Siding PK Antasari di gelar
Kasus yang melibatkan mantan ketua KPK ini banyak menyuta perhatian public, putusan nmajelis hakim tingkat pertama harusnya dibatalkan menyusul adanya pelanggaran kode etik sekecil apapun aklan berdampak pada pembatalan putusan. Perlanggaran kode etik ini diantaranya:
ü  Pengbaian temuan saksi ahli teknologi informasi dan institute teknologi bandung
ü  Peerbedaan temuan ahli forensic dan ahli balistik
ü  Majelis hakim tingkat pertama yang memimpin siding pembunuhan direktut PT Rajawali Banjaran Nazaruddin Zulkarnaen tidak mempertimbngkan berbagai fakta penting, jika mejelis hakim mepertimbangkn fakta fakta ini mereka akan memutuskan antasari tidak bersalah dan akhirnya dapat dinyatakan bebas
Karena pada waktu itu mayt korban sudah tidak dalam keadaan yang sama seperti semula, sehingga sulit dibuktikan keasliaannya. Keaslian tubuh korban sangat penting, hal itru menunjukkan perbedaan anatara saksi yang menyatakan mendengar dua tembakan dengan fakta bahwa terdapat 3 bekas luka tembak di tubuh korban.

5.    MK putuskan Masa jabatan Busyro 4 tahun
Karena KPK tidak akan bekerja maksimal secara berkesinmabungan tanpa ketetapan dari pemimpinnya. Posisi pimpinan KPK sebaiknya tidak diganti secara serentak, menurut sayta KPK lebih baik dipimpin pada masa ANtasari azhar sebelum dia terkena kasus pembunuhan. Saya piker kasus itu adalah rekayasa, buktinya selama ini banyak para koruptor yang ditangkap oleh ANtasari Azhar, mungkin para koruptor itu dendam kepadanya , jadi mereka membuat rekayasa kasus untuk menjatuhkan, supaya korupsi tetap menjamur dimana mana. Dan supaya borok di tubuh pemerintah tetap menjadi rahasia. Perlu pemecahan secara inter dan multidisipliner.

6.    KPK selidiki uang suap di kongres demoKrat
KPK harus mempelajari apakah betul uang tersebut berasal dari tinmdak korupsi, soal aliran dana ke konres democrat yang memilih Anas Urbaningrum pernah disampaikan Nazaruddin ketika buron. Jika tuduhan itu salah citra partai democrat akan semakin terpuruk. Hokum itu seharusnya  buta tidak usah memihak.
Perhatian publik terhadap kasus wisma atlet dan “nyanyian” bekas Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin, sedikit terkikis dengan adanya kasus ini.

“Demokrat pada titik aman setelah Nazar bungkam dan fokus pada pemeriksaan komite etik KPK. Ditambah dengan munculnya kasus Kemenakertrans, ini menyelematkan image Partai Demokrat,” ujar pengamat politik dari Charta Politika Arya Fernandes dalam perbincangan dengan okezone, Jumat (16/9/2011).

Alhasil, Arya memprediksi, pemeriksaan panjang anggota Komisi X dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh kemarin, tidak akan berpengaruh besar bagi Partai Demokrat.

Dia menjelaskan, sedari awal kasus suap dan tudingan adanya politik uang pada Kongres Demokrat tahun lalu, partai ini sudah membuat skenario untuk mengamankan partai. Dan hal ini cukup bermanfaat dengan berkurangnya perhatian media pada kasus suap wisma atlet.

“Demokrat sudah melakukan langkah mengamankan ketua umum mereka Anas Urbaningrum, kedua, sekrang hampir jarang ada elit yang komen soal Nazaruddin, selain itu muncul kasus suap baru (Kemenakertrans),

7.    BPJS sedot dana triliunan
Hati hati jamgam sampi menjadi beban bagi generasi yamng akan dating. Persoalan BPJS memang tidak hanya masalah fiscal tapi masalah ini tetap perlu diwaspadai. Ada 2 BPJS yaitu:
a)    BPJS jangka pendek: kesehatan, kecelakaan kerja, kematian
b)   BPJS untuk penjaminan jangka panjang: pension, jaminan hari tua.
BPJS 2 lebih berat anggarannyapemerintah akan katakana sulit untuk selesai dengan cepat karean itu butuh simulasi dulu berapa besar dana yang dibutuhkan. Memang simulasi BPJS sudah dilakukan dan harus diwaspadai. Sebagai informasi BPJS Indonesia pada tahun 2010 mencapai 6.423 triliun angka itu baru te4rkait dengan layanan kesehatan saja.

8.    KEJAGUNG hadirkan Cirus Sinaga
Pemanggilan cirus sinaga, padil regan,marolop pandiangan dapat menjelaskan kembali tentangf barang bukti yang tidk bias dihadirkan di pengadilan tingkat pertama, dan mengapa jaksa menolak adanya novum/ kalau memang tidak ada masalah harusnya semua syarat PK yang diajukan Anatasari dihadirkan, ini kenapa tidak??????????????????











KASUS KONSTITUSI
1.     Gonjang ganjing dibumi papua
Analisis: kenapa bias terjadi gonjang ganjing di papua? Jawabannya adalah karena tidak berhasil membangun character building. Memang benar benar sudah kehilangan kepribadian. If your charcter is lost everything is lost, the important of your character and personality transcendence any other measure of success of your life, jika kehilangan karakter maka semuanya akn hancur. Tapiiii jangn sepenuhnya menyalahkan rakyat papua, justru orang orang yang berpengaruh yang pintar dalam kehidupan kenegaraan tidak memberikan  arahan dan penjelasan, konflik di papua ini terjadi sudah lama, tetapi tidak ada tindakan dari pemerintah. Kasus ini terjadi karena adanya kerusuhan antara PT Freeport dengan pr pribumi, harusnya ada kesepakan: susah sama susah senang sama senang. Konflik yang sangat parah terjadi anatar krwayan dengan management Freeport, salah satu yang tidak adil yaitu pembagian gaji antara pribumi dengan asing untuk jabatan yang sama tapi gajinya berbeda.
Hokum tidak hadir di papua, contohnya kasus penembakan. Coba piker berapa banyak hakim, jaksa polisi, yang ada di Indonesia???? Banyak kan, tapi mengapa masih tetap saja. Jika hokum menggunakan hati nurani pasti akan berhasil.
Sampai sekarang untuk kasus pemnembakan belum ada tindakan dari pemerintah, untuk melakukan penyelidikan. Jangan tuduh OPM karena di sana ada komnas HAM, polisi dan jangan ada tudingan politik. Rakyat papua ingin keadilan. Secara teknis free[prt sudah bayar pajak kepada Negara, sedanglkan rakyat papua yng dikelilingi oleh sumber daya alam, bagaikan tikus mati di lumbung padi. Begitu banyak tugas yang harus diselsesaikan oleh pemerintah,,,,,,,selesaikannlah satu persatu jangn sibuk korupsi terus.

2.    KORUPTOR bebas PENGADILAN BUBAR……….
Analisis: ada istilah jika ada tikus di lumbung padi, jangan lumbung padinya yang di bakar, tapi bakar tikusnya, begitu juga dengan kenyataannya jika ada korupsi di lembaga Negara janagn lembaganya yng dibubarkan in I malah aneh. Pengadilan TIPIKOR memang dikehendaki Negara, kenapa yang dibubarkan harus TIPIKOR daerah? Kenapa KPK tidak?
Contoh kasus: korupsi skala besar di yang dilakukan Nazaruddin, century, pemanggilan Budiono, SBY, sri mulyani, tidak diutmakan, apa lagi yang ditunggu? Bukti sudah segudang.
Kontradiksi: yang menyuap dibebaskan, yang disuap di hokum. Good job for our government. You can call this is JUSTICE….
Secara konstitusi menmurut pasal 1 ayat 3 negara Indonesia adalah Negara hokum, supremasi hkum. Segala sesuatu didasarkan pad hokum yang berlaku.  Tapi kenyataannya semuanya rusak.

3.    MA NILAI LANGKAH KY  takutkan hakim
ANALISIS: Satu-satunya pejabat negara yang tidak bisa dikenakan hukum adalah hakim. Padahal, hakim itu memanipulasi hukum. Seharusnya diberikan sanksi," ujar Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, Senin (29/8).
Menurut dia, independensi hakim itu ada saat hakim menyidangkan perkara dan menjatuhkan putusan. Namun, bukan berarti putusan dan perilakunya tidak boleh diperiksa oleh KY. "Kalau sudah putusan itu boleh dibaca dan dinilai untuk kepentingan publik," kata Suparman.
Dia menilai, MA belum bergerak dari prinsip yang tidak ingin putusan hakim diganggu gugat. Atas penolakan rekomendasi KY di kasus Antasari, ujar  Suparman, hal itu dapat memperpanjang deret penolakan rekomendasi KY. "Rekomendasi KY ditujukan kepada hakimnya bukan bertujuan untuk memperbaiki putusan. Kalau rekomendasi ditolak artinya kebal hukum hakim itu," papar Suparman.
MA segera mengirimkan penolakan atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menonpalukan hakim kasus Antasari Azhar seusai hari raya iedul fitri. Meski belum diplenokan oleh seluruh pimpinan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meyakini, rekomendasi KY tersebut ditolak.
KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan. KY  menyatakan perlu dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim
4.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi bekas Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, terkait penyelidikan kasus Century.Mengenakan kemeja batik hijau bergaris cokelat, Robert tiba di Gedung KPK, Senin (22/3/2010) sekitar pukul 11.00 WIB, dikawal dua orang Provost Kejaksaan Agung serta didampingi kuasa hukumnya Trianto."Pendalaman soal Peran Pak Susno Duadji dalam masalah Pak Budi Sampoerna menyangkut kenapa dibayar Rp 18 juta dari Bank Mutiara ke Pak Budi Sampoerna, itu yang mau didalami," kata Robert Tantular di Gedung KPK.

Robert mengatakan, saat dirinya ditangkap dan ditahan oleh Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, ia kehilangan beberapa haknya. Karena itu, ia sangat kecewa dengan Susno.

Menurut Robert, Susno Duadji sempat mengisolasinya selama 30 hari, tanpa diperkenankan bertemu dengan siapaun termasuk pengacaranya. Perlakukan Susno tersebut telah ia laporkan ke Komnas HAM dengan tembusan ke Presiden, Jaksa Agung dan Kapolri. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali.

Kekecewaan Robert tidak berhenti sampai situ. Ia menolak tudingan Susno dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa dirinya berusaha kabur saat hendak tangkap, sebagaimana dinyatakannya di depan Pansus."Pak Susno Duadji yangg telah mengatkan menangkap saya di rumah ada tiket, paspor dan saya mau kabur. Itu tidak benar sama sekali. Sebenarnya saya ditangkap di kantor 25 November 2008. Saya waktu itu sedang bertemu dengan investor, tidak ada tiket dan paspor," paparnya.

Ia juga membantah pernyataan Susno bahwa Robert dicekal tanpa diketahui Susno. "Bagaimana seorang Kabareskrim Pak Susno tidak tahu kalau saya sudah dicekal pada Sabtu 22 November 2008 oleh Menkeu. Padahal, saya waktu itu ada di Singapura. Minggu-nya saya balik karena ada itikad baik, lalu saya ditangkap. Ini yang tidak benar,"













konstitusi PART 3


KONSTITUSI
v  Menurut prof.Dr.R.Wirjono Prodjodikoro,SH.: suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok fundamental mengenai soko soko guru atau sendi sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama Negara.
v  Menurut Drs.Inu Kencana Syafiie,MA: konstitusi merupakan hokum dasar untuk pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah terdiri atas undang undang dasar (konstitusi tertulis) dan konvensi (konstitusi tidak tertulis).
v  Menurut Prof.Dr.H.Bagir Manan, SH,MCL : konstitusi disini diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mmengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan suatu Negara.
v  Menurut Prof.Kenneth C.Wheare dalam bukunya modern konstitusi:  pembahasan mengenai konstitusi lazim digunakan dalam dua pengertian yaitu konstitusi dalam arti luas dan dalam arti sempit.
v   Konstitusi dalam arti luas: the word constitution is commonly used in at least two sense in any ordinary discussion of political affairs. First of all it is use to describe the whole system of government of a country, the collection of rulers are partly legal in the sense that courts of law will recognize and apply them and partly non legal or extra legal, taking the forms of usages, understandings, customs, or conventions which courts do not recognize as law but which are not less effective in regulating the government than the rules of law strictly so called. Kata konstitusi dalam arti luas dipergunakan untuk menggambarkan seluruh system pemerintahan suatu Negara yaitu sekumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintahanperaturan peraturan ini bersifat hokum dan sebagian lagi bersifat non hokum. Peraturan bersifat hokum dan menerapkannya dalam menyelesaikan suatu kasus konkret.
v  Konstitusi dalam arti sempit: in almost every country in the world except Britain, however the word constitution is used in a narrower sense than this. It is used to describe not the whole collection of rules legal and non legal, but rather a selection of them which has usually been embodied in one document orin a few closely related documents. Whats more this selection is almost invariably a selection of legal rules only. The constitution then for most countries in the world is a selection of legal rules which govern the government of that country and which have been embodied ina document. Bahwa hamper di setiap Negara di dunia kecuali inggris kata konstitusi digunakan dalam arti yang lebih sempit dari diatas. Kata ini digunakan bukan untuk mendeskripsikan seluruh aturan hokum dan non hokum tetapi sekumpulan peraturan yang biasanya tercantum dalam sebuah document atau beberapa dokumen yang berkaitan erat.  Lebih dari itu sekumpulan peraturan ini hamper selalu merupakan peraturanperaturan hokum. Kemudian konstitusi bagi sebgaian besar Negara di dunia merupakan sekumpulan peraturan hokum yang mengatur pemerintahan Negara dan yang telah tercantum dalam sebuah dokumen. Jadi Prof.Kenneth C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai seluruh system pemerintahan suatu Negara serupa himpunan peraturan yang menetapkan (membentuk) dan mengatur pemerintahan Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan ketentuan yang memiliki sifat hokum dan ketentuan ketentuan yang tidak memiliki sifat hokum. Secara singkat rumusan ulang pengertian konstitusi menurut K.C.Wheare:
1.    Pengertian pertama konstitusi dalam arti luas: konstitusi ialah sekumpulan peraturan baik yang bersifat hukummaupun yang bersifat non hokum atau ekstra hokum mengenai seluruh system pemerintahan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan suatu Negara.
2.    Pengertian kedua konstitusi dalam arti sempit: konstitusi ialah sekumpulan peraturan hokum yang mengatur pemerintahan suatu Negara yang pada umumnya dimuat dalam satu dokumen yang terkait erat satu sama lain.

Dalam rangka menjawab pertanyaan apakah yang di maksud dengan konstitusi itu? Dengan mensitir pendapat Prof.K.C.Wheare. Prof.Dr.H.Sri Soemantri Martosoewignjo,SH. Mengemukakan:
Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan paling sedikit dalam dua pengertian. Pertama tama Prof.Dr. K.C Wheare menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah Negara. Peraturan peraturan yang disebut diatas ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, understandings, customs, atau conventions. Meskipun peraturan peraturan di atas tidak merupakan undang undang tetapi tidak berarti tidak efektif dalam mengatur Negara.

Di sampimg itu kebanyakan pada Negara system ketatanegaraannya (yang terdapat dalam hokum tata negaranya) merupakan campuran antara ketentuan yang tertulis dan yang tidak tertulis. Kenyataan di atas kita jumpai di kerajaan inggris, suatu Negara yang menganut common law system.

Dalam pada itu istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang sempit. Pada hamper semua Negara di dunia konstitusi itu diberi arti yang sempit kecuali inggris. Dengan pengertian sempit ini konstitusi tidakl menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan baik yang tertlus maupun yang tidak tertulis (legal dan non legal) melainkan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti berlaku di amerika serikat dan lian lain Negara.

G.S Dinopolo mengajukan pendapatnya mengenai adanya dua pengertian kostitusi yaitu konstitusi dalam arti yang luas dan konstitusi dalam arti yang terbatas.:
·         Pertama: dalam arti yang luas konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan ketentuan dasar atau hokum dasar (droit constitutonnelle). Seperti hal nya hokum umumnya, maka juga hokum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis. Ia dapat terdiri dari unsure unsure tertulis, tidak tertulis, atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsure itu.
·         Kedua: dalam arti yang terbatas konstitusi berarti piagam dasar atau undang undang dasar (loi constitutionnelle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan peraturan dasar Negara misalnya undang undang dasar Negara republic Indonesia (1945) konstitusi amerika serikat (1787) konstitusi perancis (1789) konstitusi konfederasi swiss (1848) jadi konstitusi dalam artinya yang terbatas berarti sebagian dari hokum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis lengkap.


Dengan mengacu pada pendapat Schmand-Steinbacker dalam bukunya fundamentals of government sebagaimana dikutip oleh Prof.Drs.H.Achmad Kosasih Djahiri dalam bukunya ilmu politika, mengemukakakn bahwa konstitusi disini dalam pengertian termologi Indonesia yaitu undang undang dasar atau pengertian sempit dari constitution bagiannya constitution yang written (statute). Pengertian luasnya itu meliputi the whole body of rules, written and unwritten, legal and extralegal, including certain statute, judicial interpretations, custom and convention



·         Prof.Dr.Drs.I Nyoman Dekker,SH.: istilah undang undang dasar yang dipergunakan disini adalah sama dengan apa yang kita sebut konstitusi, hal ini mengandung arti bahwa istilah itu telah mencakup apa yang kita kenal yaitu: UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD sementyara 1950. Di dalam tiga UUD tersebut dicantumkn masalah kedaulatan yng merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Negara.
·         Prof.Usep Ranawidjaja,SH. Menyatakan dua arti konstitusi, yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam ari sempit.
Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorgnisasian Negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dsar, undang-undang organic, kebiasaan, konvensi.
Konstitusi dalam arti sempit dimaksudkan untuk member nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi Negara beserta cara kerjanta organisasi itu.
·         Dalam bukunya Uber Verfassungwesen (1862) Ferdinand Lassalle membagi konstitusi dalam dua pengertian:
a)    Pengertian sosiologis atau politis (sosiologische atau politische begrip) konstitusi adalah synthese factor-faktor kekuatan yang nyata (de reele machtsfactoren) dalam masyarakat.
b)    Pengertian yuridis(juridische begrip) konstitusi adalah suatu naskah yang memuat nama semua bangunan Negara dan sendi sendi pemerintahan.
·         Moh.Kusnardi.SH. dan Prof.Dr.Bintan Regen Saragih: pengertian konstitusi adalah lebih sempit daripada pengertian konstituisi, demikian menurut Ferdinan Lassalle dalam bukunya Uber Verfassungwesen
·         Prof.Herman Heller dalam bukunya Staatslehre mengemukakan tiga pengertian:
a)    Die politische verfassung als gessellschaftlich wirklichket
b)    Die verselbstandigte rechtsverfassung
c)    Die gechereiben verfassung
·         Tiga tingkatan konstitusi menurut Prof.Herman Heller:
a)    Konstitusi sebagai pengertian social politik
b)    Konstitusi sebagai pengertian hokum
c)    Konstitusi sebagai suatu peraturan hokum.

Rabu, 02 November 2011

KPAI


DAFTAR ISI

KATA   PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB  I     PENDAHULUAN
A.     Latar belakang Masalah
B.    Rumusan  masalah
C.   Tujuan Penulisan

BAB II    PEMBAHASAN
A.    Pengertian PAI
B    Tujuan pendidikan
C    Tujuan pendidikan agama islam
D    Tujuan PAI dalam Q.S Al-anam ayat 162
BAB III PENUTUP
kesimpulan

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang masalah
Tujuan pendidikan merupakan suatu faktor yang sangat penting di dalampendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yanghendak dituju oleh pendidikan. Demikian halnya dengan Pendidikan AgamaIslam, maka tujuan pendidikan Agama Islam itu adalah tujuan yang ingindicapai oleh pendidikan Agama Islam dalam kegiatan pelaksanaan PendidikanAgama Islam.Dalam pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dinyatakan bahwa tujuan pendidikan Nasional berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuanuntuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yangberiman dan bertaqwa.Tentang tujuan pendidikan nasional dengan tujuan Pendidikan AgamaIslam tidak jauh beda. Pendidikan Agama Islam di sekolah atau madrasahbertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melaluipemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengalaman sertapengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaannya,berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjangpendidikan yang lebih tinggi.Secara umum, Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk meningkatkankeimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik tentangagama Islam, sehingga menjadi insan yang muslim, beriman dan bertakwakepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi,bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Untuk mencapai tujuan Pendidikan Agama Islam maka harus ada ruanglingkup kajian Pendidikan Agama Islam, yang mana ruang lingkup tersebutmeliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antar hubungan manusiadengan Allah SWT, hubungan manusia sesama manusia, dan hubunganmanusia dengan makhluk lain (selain manusia) dan lingkungan 

B.      Rumusan masalah
a.       Apa Pengertian PAI?
b.      Apa Tujuan pendidikan ?
c.       Apa Tujuan pendidikan agama islam?
d.      Apa Tujuan PAI dalam Q.S Al-anam ayat 162?

C. Tujuan penulisan
a.       Untuk mengetahui Pengertian PAI?
b.      Untuk mengetahui Tujuan pendidikan ?
c.       memahami Tujuan pendidikan agama islam?
d.      Memahami dan mengamalkan Tujuan PAI dalam Q.S Al-anam ayat 162?